PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh

BPSIP ACEH LAKUKAN KOORDINASI PENDAMPINGAN PELAKSANAAN UPSUS PADI DAN JAGUNG DI KABUPATEN ACEH TIMUR




 [Langsa, 31 Januari 2024] Upaya khusus (upsus) percepatan dan perluasan tanam dalam rangka peningkatan produksi padi dan jagung tahun 2024 adalah salah satu langkah strategis yang ditetapkan Kementerian Pertanian dalam menggenjot produksi dan produktivitas komoditas pangan. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) mengambil posisi sebagai salah satu yang mendukung program-program Kementerian Pertanian. BSIP meyakini penerapan standar instrumen pertanian sebagai salah satu kunci sukses pencapaian keberhasilan Upaya Khusus tersebut. 

 
Oleh karena itu Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Aceh ikut mengambil peran mendukung program tersebut melalui pendampingan pelaksanaan di lapangan. Kabupaten Aceh Timur ditetapkan sebagai salah satu lokasi pelaksanaan upsus tersebut. 
Tim BPSIP Aceh telah melakukan koordinasi pelaksanaan pendampingan upsus Padi dan Jagung dengan Dinas Pertanian dan Hortikultura kabupaten Aceh Timur pada Kamis 25/4/2024 yang disambut oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan Masri, SP. 
 
Pihak Dinas Pertanian dan Hortikultura  Kabupaten Aceh Timur menyambut baik pelaksanaan pendampingan yang akan dilakukan. Selanjutnya secara bersama-sama menetapkan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), dimana terpilih tiga kecamatan yang akan didampingi yakni kecamatan Peunaron, Serbajadi, dan Pante Bidari.
 
 
Lebih lanjut Tim BPSIP Aceh melakukan peninjauan calon lokasi yang didampingi oleh Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) kecamatan Peunaron Bapak Banjar, SP yang juga dihadiri Koordinator BPP Kecamatan Serbajadi, Bapak Jumali, SP. BPP Kecamatan Pante Bidari sebagai lokasi terakhir yang dikunjungi tim BPSIP Aceh. Ketiga koordinator menyambut baik pelaksanaan pendampingan yang akan dilaksanakan BPSIP Aceh.