PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh

Jelang Tanam, Tim Produksi Benih Padi Lakukan Pengawasan Olah Tanah dan Persemaian




 [Aceh Besar, 4 Juli 2024), Tim produksi benih padi padi melakukan pengawasan hasil olah tanah dan persemaian benih varietas Inpari 32 dan Mekongga di Desa Aneuk Glee, Indrapuri, Aceh Besar, seluas 5 Ha. Lahan produksi benih terbagi 5 blok dengan 2 blok Inpari 32 masing-masing 1 Ha, dan 3 blok Mekongga masing-masing 1,25 Ha, 1 Ha dan 0,75 Ha. Pengolahan tanah telah berlangsung selama 12 hari dan bibit padi dipersemaian telah berumur 10 HST (hari setelah semai).

 
Dayat Hidayat sebagai petani pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa “Lahan saat ini telah memasuki masa penggenangan setelah pengolahan dan bibit yang disemai di lapangan telah berumur 10-12 HSS”. Petani biasanya melakukan penanaman saat umur bibit minimal 15 HSS dan tidak melewati 20 HSS maka akan dilakukan penanaman awal pada hari Senin 8 Juli 2024, lanjutnya. 
 
Penangung jawab kegiatan, Asis, MP menyampaikan bahwa “Kondisi lahan/sawah petani di Desa Aneuk Glee sebagian besar telah melakukan penanaman dengan umur tanaman di lahan sekitar 18-20 HST (Hari setelah tanam). Pada Senin 8 Juli 2024 akan dilakukan tanam perdana produksi benih padi, sehingga umur tanaman lain di sekitar lokasi kegiatan minimal 23 HST”. Perbedaan waktu tanam padi pada lahan produksi benih padi dengan lahan sekitar produksi merupakan salah satu syarat mutu benih di lapangan, lanjutnya.
 
SNI benih padi Inbrida dan Kepmentan tentang petunjuk teknis produksi benih padi mengisyaratkan adanya isolasi waktu penanaman antara tanaman padi di lokasi produksi benih dan tanaman pada produksi benih padi minimal 21 HST.